01 April 2011

Dihajar Debt Collector, Mata Muji Harjo Nyaris Buta

Jakarta - Cerita aksi brutal penagih utang (debt collector) terus mengalir. Seorang nasabah bank, Muji Harjo yang utang Rp 12 juta nyaris buta akibat dianiaya oleh penagih utang.

Cerita tersebut bermula ketika Muji Harjo mempunyai utang kartu kredit bank sebesar Rp 12 juta. "Karena belum sanggup membayar maka motor Yamaha Vega ditarik oleh penagih utang bank sebagai jaminan pada 2007,"  cerita Muji saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (1/4/2011).


Namun, pada 13 Mei 2010 dua orang penagih utang datang lagi. Muji mengatakan tidak sanggup bayar karena baru ada uang bulan Juni 2010. Sehingga motor ditawarkan diperpanjang masa jaminannya.

"Mereka mengatakan sesuatu yang tidak enak, ketika saya menanyakan maksudnya, mereka mengeroyok dan memukul mata kiri saya. Saat itu saya sedang memakai kaca mata, sehingga kaca mata pecah, hampir buta bila pecahan kaca mata masuk ke mata. Tulang mata dan tulang kening retak, kulit sekitar mata dan hidung sobek berdarah," tandas warga Jembatan Batu, Bandung ini.

Lantas, Muji segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. "Dari hasil visum dari RS Boromeus Bandung, saya mengalami luka serius. Pukulan keras sekali sehingga saya jatuh," tukas Muji.

Sesudah kejadian tersebut, Muji harus rawat inap di RS Boromeus 3 hari. Dokter syaraf RS Boromeus menyatakan saya harus operasi penyambungan tulang mata & kening dengan biaya sekitar Rp 70 juta.

"Kejadian tersebut sudah saya laporkan ke polisi. Polisi sudah menetapkan salah satu debt collector sebagai tersangka tapi dia melarikan diri," ujar Muji,

Kini, Muji melakukan gugatan terhadap bank dan perusahaan jasa penagihan utang di PN Bandung. Muji menggugat materil sebesar biaya berobat dan immateriil Rp10 miliar. " Selasa depan masuk mediasi tahap 2," tutup Muji.

Anda juga punya kisah tidak mengenakkan dengan debt collector? Ceritakan ke redaksi@detik.com.

Andi Saputra - detikNews

No comments:

Post a Comment