Jakarta (ANTARA News) - Laman jejaring sosial Facebook dan pendirinya Mark Zuckerberg tengah menghadapi gugatan senilai lebih 1 miliar dolar AS karena tidak segera menghapus sebuah halaman yang menyerukan Intifada Ketiga melawan Israel.

Gugatan diajukan 31 Maret lalu di Pengadilan Distrik AS di Washington oleh Larry Klayman, seorang pengacara dan aktivis yang dalam gugatannya digambarkan sebagai "warga negara Amerika keturunan Yahudi" dan aktif dalam segala hal mengenai keamanan Israel dan rakyatnya.